Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyediakan Sistem Informasi Pengelolaan Pupuk Bersubsidi yang dapat diakses oleh masyarakat. (2) Sistem Informasi Pengelolaan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu, terkoordinasi dan terbuka. (3) Sistem Informasi Pengadaan, Penyaluran dan Penggunaan Pupuk Bersubsidi di Daerah paling sedikit memuat data mengenai: a. ketersediaan/ stok awal Pupuk Bersubsidi; b. jumlah Penyaluran Pupuk Bersubsidi; c. stok akhir pupuk bersubsidi; dan d. harga Pupuk Bersubsidi di tingkat lapangan untuk masing-masing jenis pupuk.
Your Correction