Correct Article 22
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah membentuk kemitraan dengan dunia usaha dan/ atau lembaga lain dalam rangka pengelolaan Pupuk Bersubsidi.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kegiatan:
a. pendidikan dan pelatihan peningkatan kompetensi sumberdaya manusia;
b. penelitian dan pengembangan; dan
c. kegiatan lain.
Your Correction
