Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah membentuk kemitraan dengan dunia usaha dan/ atau lembaga lain dalam rangka pengelolaan Pupuk Bersubsidi. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kegiatan: a. pendidikan dan pelatihan peningkatan kompetensi sumberdaya manusia; b. penelitian dan pengembangan; dan c. kegiatan lain.
Your Correction