Correct Article 20
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Current Text
(1) Dalam rangka optimalisasi Pupuk Bersubsidi, Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi aksesibilitas pembiayaan atau permodalan bagi Petani dan/ atau Kelompok Tani dan/ atau Gabungan Kelompok Tani.
(2) Pemberian pembiayaan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
