Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka optimalisasi Pupuk Bersubsidi, Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi aksesibilitas pembiayaan atau permodalan bagi Petani dan/ atau Kelompok Tani dan/ atau Gabungan Kelompok Tani. (2) Pemberian pembiayaan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction