Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Distributor wajib menjamin kelancaran Pupuk Bersubsidi berdasarkan Prinsip 6 (enam) Tepat diwilayah tanggungjawabnya. (2) Pengecer wajib melaksanakan peyaluran Pupuk Bersubsidi berdasarkan prinsip 6 (enam) tepat di Lini IV kepada Petani dan/atau kelompok tani berdasarkan RDKK. (3) Pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Distributor dan Pegecer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction