Correct Article 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Current Text
(1) Distributor bertanggungjawab atas penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan Prinsip 6 (enam) tepat mulai dari Lini III sampai dengan Lini IV diwilayah tanggungjawabnya.
(2) Pengecer bertanggungjawab atas penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/ atau Kelompok Tani dilokasi kios Pengecer.
(3) Kecuali atas permintaan Petani dan/atau Kelompok Tani, Pengecer dapat menyalurkan Pupuk Bersubsidi ke lokasi Petani dan/atau Kelompok Tani dengan mendapatkan ongkos angkut sesuai dengan kesepakatan yang ditentukan oleh Petani dan/ atau Kelompok Tani dengan kios Pengecer.
Your Correction
