Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksaaan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian oleh penyalur di Lini IV ke Petani dan/atau Kelompok Tani diatur sebagai berikut: a. penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh penyalur di Lini III ke Lini IV dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibuktikan dengan catatan dan/atau nota pembelian kepada penyalur Lini IV dengan tembusan diberikan kepada Petani dan/atau Kelompok Tani; b. penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh penyalur di Lini IV ke petani dan/ atau kelompok tani dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibuktikan dengan catatan dan/atau nota pembelian kepada Petani dan/atau Kelompok Tani; dan c. penyaluran pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b memperhatikan kebutuhan Petani dan/atau Kelompok Tani dan alokasi di wilayah tanggung-jawabnya. (2) Untuk kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di Lini III ke Lini IV dan di Lini IV ke Petani dan/atau kelompok tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b Dinas Instansi yang membidangi pertanian berkoordinasi dengan Petugas Penyuluh guna melakukan pendataan RDKK diwilayah tanggungjawabnya sebagai dasar pertimbangan dalam pengalokasian Pupuk Bersubsidi sesuai alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2). (3) Optimalisasi pemanfaatan Pupuk Bersubsidi ditingkat Petani dan/ atau Kelompok Tani dilakukan melalui pendampingan penerapan pemupukan berimbang spesifik lokasi oleh Petugas Penyuluh.
Your Correction