Correct Article 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Current Text
(1) Pelaksaaan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian oleh penyalur di Lini IV ke Petani dan/atau Kelompok Tani diatur sebagai berikut:
a. penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh penyalur di Lini III ke Lini IV dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibuktikan dengan catatan dan/atau nota pembelian kepada penyalur Lini IV dengan tembusan diberikan kepada Petani dan/atau Kelompok Tani;
b. penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh penyalur di Lini IV ke petani dan/ atau kelompok tani dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibuktikan dengan catatan dan/atau nota pembelian kepada Petani dan/atau Kelompok Tani; dan
c. penyaluran pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b memperhatikan kebutuhan Petani dan/atau Kelompok Tani dan alokasi di wilayah tanggung-jawabnya.
(2) Untuk kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di Lini III ke Lini IV dan di Lini IV ke Petani dan/atau kelompok tani sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b Dinas Instansi yang membidangi pertanian berkoordinasi dengan Petugas Penyuluh guna melakukan pendataan RDKK diwilayah tanggungjawabnya sebagai dasar pertimbangan dalam pengalokasian Pupuk Bersubsidi sesuai alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2).
(3) Optimalisasi pemanfaatan Pupuk Bersubsidi ditingkat Petani dan/ atau Kelompok Tani dilakukan melalui pendampingan penerapan pemupukan berimbang spesifik lokasi oleh Petugas Penyuluh.
Your Correction
