Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal kebutuhan Pupuk Bersubsidi di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terjadi kekurangan dapat dipenuhi melalui realokasi antar wilayah Kecamatan dan/ atau waktu. (2) Realokasi antar Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dinas Instansi yang membidangi pertanian. (3) Dalam hal mengalami perubahan alokasi Pupuk Bersubsidi sebagai akibat kebijakan realokasi antar kabupaten/kota, Bupati dan Dinas Instansi yang membidangi pertanian wajib menindak lanjuti dengan melakukan realokasi antar Kecamatan sesuai dengan kewenangannya. (4) Apabila alokasi Pupuk Bersubsidi suatu Kecamatan pada bulan berjalan tidak mencukupi penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayahnya dapat dilakukan dengan menggunakan sisa alokasi bulan sebelumnya dan/atau dari alokasi bulan berikutnya dengan tidak melampaui alokasi 1 (satu) tahun melalui realokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal alokasi pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih terjadi kekurangan, maka Pemerintah Daerah dapat mencukupi ketersediaan Pupuk Bersubsidi dengan menggunakan biaya APBD.
Your Correction