Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pupuk Bersubsidi terdiri dari an-organik dan organik yang diproduksi dan/atau diadakan oleh pelaksana subsidi pupuk. (2) Pupuk an-organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Urea, SP- 36, ZA dan NPK.
Your Correction