Correct Article 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Current Text
Ruang lingkup pengaturan pengawasan pengadaan, penyaluran dan penggunaan Pupuk Bersubsidi, meliputi:
a. jenis,
b. perencanan, peruntukan dan kebutuhan;
c. pengadaan;
d. penyaluran;
e. pelaporan;
f. pengawasan.
Your Correction
