Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan pengawasan pengadaan, penyaluran dan penggunaan Pupuk Bersubsidi, meliputi: a. jenis, b. perencanan, peruntukan dan kebutuhan; c. pengadaan; d. penyaluran; e. pelaporan; f. pengawasan.
Your Correction