Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan pengadaan, penyaluran dan penggunaan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan, kelancaran penyaluran dan ketepatan penggunaan Pupuk Bersubsidi di Daerah guna meningkatkan produksi dan produksivitas hasil pertanian.
Your Correction