Correct Article 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Current Text
Pengawasan pengadaan, penyaluran dan penggunaan Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian di daerah diselenggarakan berdasarkan alas:
a. manfaat;
b. keadilan;
c. kelestarian lingkungan dan kearifan lokal;
d. kebersamaan;
e. keterpaduan;
f. partisipatif;
g. keragaman;
h. keselarasan, keserasian dan keseimbangan;
i. desentralisasi; dan
j. keterbukaan dan akuntabilitas.
Your Correction
