Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN PENGADAAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Ponorogo. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Ponorogo. 3. Bupati adalah Bupati Ponorogo. 4. Kabupaten adalah Kabupaten Ponorogo. 5. Petugas Penyuluh adalah Dinas Pertanian. 6. Sektor Pertanian adalah sektor yang berkaitan dengan budidaya tanaman pangan, holtikultura, perkebunan rakyat, hijauan pakan ternak dan budidaya ikan dan/atau udang. 7. Pupuk adalah bahan kimia atau organisme yang berperan dalam penyediaan unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung atau tidak langsung. 8. Pemupukan Berimbang adalah pemberian pupuk bagi tanaman sesuai dengan status hara tanah dan kebutuhan tanaman untuk mencapai produktifitas yang optimal dan berkelanjutan. 9. Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/ atau Petani di sektor pertanian yang meliputi : Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis Pupuk Bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian. 10. Pupuk Anorganik adalah hasil proses rekayasa secara kimia, fisika dan/atau biologi, dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk. 11. Pupuk organik adalah pupuk yang berasal dari tumbuhan mati, kotoran hewan dan/atau bagian hewan dan/atau limbah organik lainnya yang telah melalui proses rekayasa, berbentuk padat atau cair, dapat diperkaya dengan bahan mineral dan/atau mikroba, yang bermanfaat untuk meningkatkan kandungan hara dan bahan organik tanah serta memperbaiki sifat baik kimia dan biologi tanah. 12. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah harga tertinggi Pupuk Bersubsidi dalam kemasan di Lini IV, yang dibeli secara tunai oleh Kelompok Tani dan/atau Petani sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. 13. Lini III adalah lokasi gudang Produsen dan/atau Distributor di Wilayah Kabupaten/ Kota yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Produsen. 14. Lini IV adalah lokasi gudang atau kios Pengecer di Wilayah Kecamatan dan/ atau Desa yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Distributor. 15. Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Daerah yang selanjutnya disebut KP3 Daerah adalah wadah koordinasi Instansi terkait di Daerah dalam pengawasan pupuk dan pestisida di Daerah, yang dibentuk oleh Bupati. 16. Petani adalah perorangan warga negara INDONESIA yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman pangan atau holtikultura termasuk pekebun yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman perkebunan rakyat dengan skala usaha yang tidak mencapai skala tertentu, peternak yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman hijauan pakan ternak yang tidak dipersyaratkan memiliki izin usaha dan pembudidaya ikan dan/atau udang yang mengusahakan lahan untuk budidaya ikan dan/atau udang yang tidak dipersyaratkan memiliki izin usaha. 17. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ponorogo. 18. Kelompok Tani adalah kumpulan petani, pekebun, peternak atau pembudidaya ikan dan/atau udang yang dibentuk atas dasar kesamaan lingkungan, sosial ekonomi, sumberdaya dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya. 19. Produsen adalah produsen pupuk dalam hal ini pupuk INDONESIA yang memproduksi pupuk unorganik dan organik. 20. Distributor adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang ditunjuk oleh produsen berdasarkan surat perjanjian jual beli (SPJB) untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penyaluran, dan penjualan pupuk bersubsidi dalam partai besar di wilayah tanggungjawabnya. 21. Pengecer adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang berkedudukan di Kecamatan dan/atau Desa, yang ditunjuk oleh distributor berdasarkan surat jual beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara langsung hanya kepada kelompok tani dan/atau petani diwilayah tanggungj awabnya. 22. Surat perjanjian jual beli selanjutnya disingkat SPJB adalah kesepakatan kerjasama yang mengikat antara produsen dengan distributor atau antara distributor dengan pengecer yang memuat hak dan kewajiban masing-masing dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok tani dan/atau petani berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 23. Pengadaan adalah proses penyediaan pupuk bersubsidi oleh PT. Pupuk INDONESIA yang berasal dari produsen dan/ atau impor. 24. Penyaluran adalah proses pendistribusian pupuk bersubsidi dari PT. Pupuk INDONESIA sampai dengan kelompok tani dan/ atau petani sebagai konsumen akhir. 25. Wilayah tanggungjawab adalah wilayah pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani dan/ atau petani mulai dari lini I, lini II, lini III sampai dengan lini IV yang ditetapkan oleh PT. Pupuk INDONESIA. 26. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani yang selanjutnya disingkat RDKK adalah perhitungan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi yang disusun oleh kelompok tani berdasarkan luas areal usaha tani yang diusahan petani, perkebunan dengan rekomendasi pemupukan berimbang spesifik lokasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pertanian. 27. Prinsip 6 (enam) Tepat adalah prinsip pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang meliputi tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu. 28. Koperasi Unit Desa yang selanjutnya disingkat KUD adalah kesatuan ekonomi terkecil dari kerangka pembangunan pedesaan yang merupakan suatu wadah organisasi dan pengembangan bagi berbagai kegiatan ekonomi di wilayah yang bersangkutan.
Your Correction