Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN, REKREASI DAN SPA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusaha dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata apabila telah : a. terbebas dari pembatasan kegiatan usaha dan/atau pembekuan sementara kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a; atau b. memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan kembali kegiatan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b. (2) Pengajuan permohonan pengaktifan kembali pendaftaran usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai : a. dokumen yang membuktikan bahwa pengusaha telah terbebas dari sanksi pembatasan kegiatan usaha dan/atau pembekuan sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a; atau b. surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang menyatakan kesanggupannya untuk menyelenggarakan kembali kegiatan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b. (3) Pengusaha wajib menjamin bahwa dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah absah, benar dan sesuai dengan fakta. (4) Bupati melaksanakan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan permohonan pengaktifan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan bukti yang menunjang. (5) Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditemukan bahwa berkas permohonan pengaktifan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata belum memenuhi kelengkapan, kebenaran dan keabsahan Bupati memberitahukan secara tertulis kekuarangan yang ditemukan kepada pengusaha. (6) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pemberitahuan kekurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diselesaikan oleh Bupati paling lambat dalam jangka 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan pengaktifan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata diterima. (7) Apabila Bupati tidak memberitahukan secara tertulis kekurangan yang ditemukan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan pengaktifan kembali pendaftaran usaha pariwisata diterima, permohonan pengaktifan kembali Tanda Daftar usaha Pariwisata dianggap lengkap, benar dan absah. (8) Bupati mencantumkan pengaktifan Tanda Daftar Usaha Pariwisata ke dalam Daftar Usaha Pariwisata paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pengaktifan kembali pendaftaran usaha dinyatakan atau dianggap lengkap, benar dan absah. (9) Berdasarkan Daftar Usaha Pariwisata yang telah diaktifkan kembali, Bupati menyerahkan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata kepada pengusaha paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pencantuman pengaktifan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata ke dalam Daftar Usaha Pariwisata.
Your Correction