Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN, REKREASI DAN SPA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tanda Daftar Usaha Pariwisata berisi : a. nomor pendaftaran usaha pariwisata; b. tanggal pendaftaran usaha pariwisata; c. nama pengusaha; d. alamat pengusaha; e. nama pengurus badan usaha untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha; f. jenis usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; g. merek usaha, apabila ada; h. alamat penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; i. nomor akta pendirian badan usaha dan perubahannya, apabila ada, untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha atau nomor kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan; j. nama dan nomor izin teknis serta nama dan nomor dokumen lingkungan hidup yang dimiliki pengusaha; k. nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; dan 1. tanggal penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Your Correction