Correct Article 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN, REKREASI DAN SPA
Current Text
Daftar Usaha Pariwisata berisi :
a. nomor pendaftaran usaha pariwisata;
b. tanggal pendaftaran usaha pariwisata;
c. nama pengusaha;
d. alamat pengusaha;
e. nama pengurus badan usaha untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha;
f. jenis usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
g• merek usaha, apabila ada.
h. alamat penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
i. nomor akta pendirian badan usaha dan perubahannya, apabila ada, untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha atau nomor kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan;
j. nama izin dan nomor izin teknis serta nama dan nomor dokumen lingkungan hidup yang dimiliki oleh pengusaha;
k. keterangan apabila di kemudian hari terdapat pemutakhiran terhadap hal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan huruf a sampai dengan huruf j, dan
1. keterangan apabila di kemudian hari terdapat pembekuan sementara pendaftaran usaha pariwisata, pengaktifan kembali pendaftaran usaha pariwisata dan/atau pembatalan pendaftaran usaha pariwisata.
Your Correction
