Correct Article 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN, REKREASI DAN SPA
Current Text
(1) Izin Tetap Usaha Pariwisata yang masih berlaku dan telah dimiliki pengusaha sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini untuk sementara diperlakukan sama dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
(2) Pengusaha yang memiliki Izin Tetap Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diberlakukan.
(3) Proses penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Your Correction
