Correct Article 27
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN, REKREASI DAN SPA
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan ditujukan untuk:
a. meningkatkan mutu penyelenggaraan usaha hiburan;
b. meningkatkan mutu layanan pada usaha hiburan;
c. meningkatkan mutu sistem dan manajemen usaha hiburan;
d. memperkecil terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan melalui:
a. advokasi, sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis;
b. pelatihan;
c. pemantauan dan evaluasi.
(3) Bupati dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan dapat mengenakan tindakan administratif terhadap usaha pariwisata yang tidak menaati ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
(4) Tata cara, bentuk, dan sistem pembinaan dan pengawasan usahapariwisata selanjutnya diatur berdasarkan peraturan yang berlaku.
Your Correction
