Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN, REKREASI DAN SPA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam memberikan perlindungan kepada pengunjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, pemegang ijin usaha pariwisata bertanggungjawab atas: a. pemeliharaan sanitasi dan kesehatan lingkungan; b. kelayakan teknis alat perlengkapan usaha sesuai standard dan peraturan yang berlaku; dan c. penyediaan perlengkapan untuk pencegahan dan/atau pertolongan kecelakaan bagi pengunjung.
Your Correction