Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN, REKREASI DAN SPA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang ijin usaha pariwisata berkewajiban untuk: a. memberikan perlindungan dan keselamatan kepada pengunjung dan karyawan nya; b. tidak mempekerjakan anak di bawah umur; c. tidak melindungi dan/atau tidak menyelenggarakan di tempat hiburan, segala kegiatan perjudian, pornografi, prostitusi, minuman keras, penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, serta kegiatan-kegiatan yang melanggar kesusilaan, keamanan dan ketertiban um-um, d. memasang tarif masuk/jasa pada tempat yang jelas dan mudah dilihat para pengunjung; e. memajang ijin usaha dan ijin-ijin lain sejenis yang dapat dan mudah dilihat oleh pengunjung maupun petugas yang melakukan pengawasan; f. memenuhi segala kewajiban atas pungutan negara dan pungutan daerah yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; g. mengadakan pembukuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi usaha pariwisata; h. memberikan laporan berkala kepada Bupati. (2) Pemegang ijin usaha pariwisata, atau melalui petugas keamanannya wajib mengambil tindakan dan/atau melapor kepada pihak yang berwenang, terhadap para pengunjung dalam rangka pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Pemegang ijin usaha pariwisata wajib memberikan batasan umur pengunjung sesuai dengan jenis usahanya. (4) Pemegang ijin usaha pariwisatayang berupa karaoke dan pub, wajib menutup tempat usahanya pada setiap malam Jum'at dan selama 1 (satu) bulan penuh pada bulan Ramadhan. (5) Pemegang ijin usaha pariwisatayang berupa Karaoke dan Pub wajib membatasi jam operasional. (6) Ketentuan mengenai jam operasional karaoke dan pub sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction