Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN, REKREASI DAN SPA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendaftaran usaha pariwisata, kecuali untuk jenis usaha jasa impresariat/promotor, dimana penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi di wilayah Kabupaten Ponorogo, ditujukan kepada Bupati. (2) Khusus untuk jenis usaha jasa impresariat/promotor yang berkedudukan di wilayah Kabupaten Ponorogo, pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada Bupati.
Your Correction