Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN, REKREASI DAN SPA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusaha jenis usaha pariwisata sebagimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, ayat (6) dan ayat (10) berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum. (2) Pengusaha jenis usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) selain huruf a, ayat (4), ayat (5), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (11), ayat (12), ayat (13)dan ayat (14) dapat merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction