Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN, REKREASI DAN SPA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah kegiatan penyelenggaraan usaha pariwisata, yang meliputi segala hal terkait usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan, rekreasi dan spa.
Your Correction