Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH PERTAMBANGAN "SARI GUNUNG" KABUPATEN PONOROGO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Ponorogo. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Ponorogo. 3. Bupati adalah Bupati Ponorogo. 4. Modal Daerah adalah kekayaan daerah, baik yang berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang. 5. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan uang atau barang milik Pemerintah Daerah, yang semula merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/ saham daerah pada Perusahaan Daerah Pertambangan "Sari Gunung" Kabupaten Ponorogo. 6. Perusahaan Daerah yang selanjutnya disingkat PD. adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 7. Perusahaan Daerah Pertambangan "Sari Gunung" yang selanjutnya disingkat PD.P "Sari Gunung" adalah Perusahaan Daerah Pertambangan "Sari Gunung" Kabupaten Ponorogo. 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ponorogo.
Your Correction