Article 1
(1) Dengan peraturan daerah ini, ditetapkan keberadaan desa di Kabupaten Ponorogo.
(2) Daftar nama desa di Kabupaten Ponorogo sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.