Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan Pasal 21, dikenakan sanksi yang berupa : a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau d. pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. (2) Selain dikenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha atau usaha perorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction