Correct Article 20
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Setiap penanam modal berhak mendapatkan:
a. kepastian hukum dan perlindungan;
b. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya;
dan
c. pelayanan, termasuk insentif dan berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
