Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan promosi untuk mendukung penanaman modal di Daerah. (2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan di dalam dan/atau di luar negeri bagi penanaman modal yang potensial. (3) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilaksanakan baik sebagai peserta maupun sebagai penyelenggara. (4) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilaksanakan secara mandiri atau bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya dan/atau pihak ketiga. (5) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilaksanakan secara luring atau daring.
Your Correction