Correct Article 12
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
