Correct Article 11
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Pemberian Insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal diberikan kepada Penanam Modal yang memenuhi kriteria:
a. memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat;
b. menyerap banyak tenaga kerja lokal;
c. menggunakan sebagian besar sumber daya lokal;
d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
e. memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto;
f. menjaga dan mempertahankan lingkungan yang berkelanjutan;
g. termasuk skala prioritas tinggi Daerah;
h. membangun infrastruktur untuk kepentingan publik;
i. melakukan alih teknologi;
j. merupakan industri pionir;
k. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
l. melakukan kemitraan atau kerjasama dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi; dan/atau
m. menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.
Your Correction
