Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif penanaman modal berupa: a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah; b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah; c. pemberian bantuan Modal kepada usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah; d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah; e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah; dan/atau f. bunga pinjaman rendah. (2) Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan penanaman modal berupa: a. penyediaan sarana dan prasarana; dan/atau b. penyediaan lahan atau lokasi. (3) Pemerintah Daerah memberikan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal dengan melihat kemampuan dan kondisi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction