Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan Iklim Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan dengan: a. pemberian Fasilitas / Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah; dan b. pembuatan Peta Potensi dan Peluang Investasi Daerah. (2) Pelaksanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui: a. sinergi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan/atau b. kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya dan pihak ketiga. (3) Pelaksanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal dapat dilakukan oleh Dinas secara mandiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction