Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewenangan pemerintah daerah dalam urusan penanaman modal meliputi: a. pengembangan Iklim Penanaman Modal; b. promosi Penanaman Modal; c. pelayanan Penanaman Modal; d. pembinaan dan Pengawasan Penanaman Modal; dan e. pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal.
Your Correction