Correct Article 5
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Rencana Umum Penanaman Modal Daerah;
b. Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
c. Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal;
d. Promosi Penanaman Modal;
e. Pelayanan Penanaman Modal;
f. Perizinan;
g. Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal;
h. Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
i. Pembinaan dan Pengawasan Penanaman Modal;
j. Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal;
k. Penyebarluasan Penanaman Modal; dan
l. Peran Serta Masyarakat.
Your Correction
