Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan penanaman modal bertujuan: a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah; b. menciptakan lapangan kerja; c. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan; d. meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha daerah; e. meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah; f. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan ekonomi kreatif; g. mendorong ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal baik dari dalam negeri maupun luar negeri; h. memperkuat kemitraan dan tanggung jawab sosial; dan i. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Your Correction