Correct Article 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMONDOKAN
Current Text
(1) Setiap Penyelenggara Pemondokan wajib:
a. memiliki Izin Penyelenggaraan Pemondokan bagi orang atau Badan yang menyelenggarakan Pemondokan minimal 3 (tiga) kamar pada satu lokasi;
b. bertanggung jawab atas ketenteraman dan ketertiban lingkungan;
c. berperan serta mencegah terjadinya perbuatan yang tidak bermoral, serta aktivitas di dalam Pemondokan yang melanggar peraturan perundang-undangan;
d. bertanggung jawab atas segala aktivitas dalam pemondokan;
e. melaporkan secara tertulis mengenai jumlah dan identitas Pemondok kepada Ketua RT setiap ada perubahan data Pemondok;
f. melaporkan kepada Ketua RT apabila Pemondok menerima tamu yang menginap lebih dari 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam;
g. memastikan bahwa setiap tamu Pemondokan memiliki identitas yang masih berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. membuat …
h. membuat dan memberlakukan tata tertib secara tertulis bagi Pemondok;
i. memberikan bimbingan kepada Pemondok untuk dapat menyesuaikan diri dengan masyarakat setempat serta berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan pembangunan;
j. memelihara kebersihan dan kesehatan lingkungan; dan
k. menaati ketentuan yang berlaku.
(2) Ketentuan mengenai lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
