Correct Article 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMONDOKAN
Current Text
(1) Pemerintah Kota melakukan pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemondokan.
(2) Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian tata ruang dan bangunan Pemondokan dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
Your Correction
