Correct Article 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMONDOKAN
Current Text
(1) Izin Penyelenggaraan Pemondokan berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa berlakunya.
Your Correction
