Correct Article 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMONDOKAN
Current Text
(1) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menerbitkan Izin Penyelenggaraan Pemondokan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap dan benar.
(2) Permohonan yang ditolak untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Pemondokan dapat mengajukan kembali permohonan.
(3) Apabila Izin Penyelenggaraan Pemondokan yang telah diperoleh pemohon rusak, tidak terbaca, atau hilang, pemohon dapat mengajukan permohonan penggantian Izin Penyelenggaraan Pemondokan secara tertulis kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pasal 11 …
Your Correction
