Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Kota adalah Kota Palembang.
2. Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Palembang.
3. Walikota………………………
3. Walikota adalah Walikota Palembang.
4. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah organisasi perangkat daerah Kota Palembang.
5. Dinas Pariwisata adalah Dinas Pariwisata Kota Palembang.
6. Kepala Dinas Pariwisata yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang.
7. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palembang.
8. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
9. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
10. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah daerah.
11. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan Negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah dan pengusaha.
12. Daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
13. Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut destinasi pariwisata adalah kawasan geografis dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
14. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
15. Pengusaha pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
16. Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
17. Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Walikota kepada pelaku usaha.
18. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disebut NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
19. Rencana………………….
19. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota yang selanjutnya disebut RIPPARKOT adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan kota untuk periode 15 sampai 25 tahun.
20. Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup serta pertahanan dan keamanan.
21. Usaha Angkutan Jalan Wisata adalah usaha penyediaan angkutan orang untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata.
22. Usaha Angkutan Wisata dengan Kereta Api adalah usaha penyediaan sarana dan fasilitas kereta api untuk memenuhi kebutuhan dan kegiatan pariwisata.
23. Usaha Angkutan Wisata di Sungai dan Danau adalah usaha penyediaan angkutan wisata dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai dan danau untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata.
24. Usaha Angkutan Laut Wisata Dalam Negeri adalah usaha penyediaan angkutan laut domestik untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi umum, di wilayah perairan INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25. Usaha Restoran adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian, di suatu tempat tetap yag tidak berpindah- pindah.
26. Usaha Rumah Makan adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang di lengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses penyimpanan dan penyajian, di suatu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
27. Usaha Bar/Rumah Minum adalah usaha penyediaan minuman beralkohol dan non-alkohol yang di lengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
28. Usaha Kafe adalah usaha penyediaan makanan ringan dan minuman ringan yang di lengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajian, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
29. Usaha Jasa Boga adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang di lengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian, untuk di sajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.
30. Usaha Pusat Penjualan Makanan adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk restoran, rumah makan dan/atau kafe yang dilengkapi dengan meja dan kursi.
31. Usaha………………
31. Usaha Penyediaan Akomodasi adalah usaha penyediaan pelayanan penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya.
32. Usaha Hotel adalah usaha penyediaan penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam 1 (satu) atau lebih bangunan, termasuk losmen, penginapan, pesanggrahan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya.
33. Usaha Bumi Perkemahan adalah usaha penyediaan akomodasi di alam terbuka dengan menggunakan tenda.
34. Usaha Villa adalah usaha penyediaan akomodasi berupa penyewaan bangunan secara keseluruhan untuk jangka waktu tertentu, termasuk cottage, bungalow, guest house, yang digunakan untuk kegiatan wisata dan dapat dilengkapi dengan sarana hiburan dan fasilitas penunjang lainnya.
35. Usaha Pondok Wisata adalah usaha penyediaan akomodasi berupa bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari- hari pemiliknya, yang dimiliki oleh masyarakat setempat dalam rangka pemberdayaan ekonomi lokal.
36. Usaha Jasa Manajemen Hotel adalah usaha yang mencakup penyelenggaraan pengoperasian, penatalaksanaan keuangan, sumber daya manusia, dan pemasaran dari suatu hotel.
37. Usaha Rumah Wisata adalah usaha pengelolaan dan/atau penyediaan akomodasi secara harian berupa bangunan rumah tinggal yang disewakan kepada wisatawan.
38. Usaha Motel adalah usaha penyediaan akomodasi secara harian dan/atau sekurang-kurangnya 6 (enam) jam berupa kamar-kamar yang dilengkapi fasilitas parkir dan menyatu dengan bangunan, dilengkapi fasilitas makan dan minum, dan berlokasi di sepanjang jalan utama dengan tujuan memperoleh keuntungan.
39. Hostel adalah salah satu bentuk penginapan yang menawarkan jasa layanan kamar dengan biaya yang jauh lebih murah daripada hotel, tetapi fasilitas kamar dimaksud dapat berbagi dengan pengunjung atau tamu lain, seperti beberapa tempat tidur dalam satu kamar dan hanya satu kamar mandi dalam satu kamar yang digunakan secara bergantian.
40. Homestay adalah salah satu bentuk penginapan dimana para pengunjung atau tamu menginap di kediaman penduduk setempat di kota tempat mereka bepergian.
41. Usaha Rumah Kos adalah usaha jasa yang menawarkan sebuah kamar atau tempat untuk ditinggali dengan sejumlah pembayaran tertentu untuk setiap periode tertentu.
42. Glamourous Camping adalah berkemah dengan konsep mewah yang dilengkapi fasilitas hotel berbintang.
43. Usaha Gelanggang Rekreasi Olahraga adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berolahraga dalam rangka rekreasi dan hiburan.
44. Usaha…………..
44. Usaha Gelanggang Seni adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk melakukan kegiatan seni atau menonton karya seni dan/atau pertunjukkan seni.
45. Usaha Sanggar Seni adalah usaha penyediaan tempat, fasilitas dan sumber daya manusia untuk kegiatan seni dan penampilan karya seni bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
46. Usaha Galeri Seni adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk memamerkan, mengapresiasi, mengedukasi dan mempromosikan karya seni, kriya dan desain serta pelaku seni untuk mendukung pengembangan pariwisata dengan memperhatikan nilai pelestarian seni budaya dan kreativitas.
47. Usaha Gedung Pertunjukkan Seni adalah usaha penyediaan tempat di dalam ruangan atau di luar ruangan yang dilengkapi fasilitas untuk aktivitas penampilan karya seni.
48. Usaha Arena Permainan adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk bermain dengan ketangkasan.
49. Usaha Hiburan Malam adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan melantai diiringi musik dan cahaya lampu dengan atau tanpa pramuria.
50. Usaha Kelab Malam adalah usaha hiburan malam yang menyediakan tempat dan fasilits bersantai dan/atau melantai diiringi musik hidup dan cahaya lampu, serta menyediakan pemandu dansa.
51. Usaha Diskotik adalah usaha hiburan malam yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan/atau melantai dengan diiringi rekaman lagu dan/atau musik serta cahaya lampu.
52. Usaha Pub adalah usaha hiburan malam yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai untuk mendengarkan musik hidup.
53. Usaha Rumah Pijat adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pemijatan dengan tenaga pemijat yang terlatih,meliputi pijat tradisional dan/atau pijat refleksi dengan tujuan relaksasi.
54. Usaha Taman Rekreasi adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berekreasi dengan bermacam- macam atraksi.
55. Usaha Taman Bertema adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berekreasi dengan 1 (satu) atau bermacam-macam tema dan mempunyai ciri khas yang membangkitkan imajinasi pengunjung dan kreativitas serta memiliki fungsi edukasi.
56. Usaha Karaoke adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas menyanyi dengan atau tanpa pemandu lagu.
57. Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran adalah usaha pemberian jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, penyelenggaraan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta penyelenggaraan pameran dalam rangka penyebarluasan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional.
58. Usaha…………………..
58. Usaha Wisata Dayung adalah usaha yang menyediakan tempat, fasilitas, termasuk jasa pemandu dan aktivitas mendayung di wilayah perairan untuk tujuan rekreasi.
59. Usaha Wisata Selam adalah usaha penyediaan berbagai sarana untuk melakukan penyelaman di bawah atau di permukaan air dengan menggunakan peralatan khusus, termasuk penyediaan jasa pemanduan dan perlengkapan keselamatan, intuk tujuan rekreasi.
60. Usaha Wisata Memancing adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk kegiatan memancing di wilayah perairan dengan menggunakan peralatan khusus dan perlengkapan keselamatan termasuk penyediaan jasa pemandu, untuk tujuan rekreasi dan hiburan.
61. Usaha Wisata Selancar adalah usaha yang menyediakan paket, fasilitas, dan aktivitas untuk berselancar di wilayah perairan.
62. Usaha Wisata Olahraga Tirta adalah usaha penyediaan sarana dan fasilitas olahraga air di wilayah perairan dengan tujuan rekreasi.
63. Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah dokumen resmi yang diberikan kepada pengusaha pariwisata untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.
64. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palembang.
65. Pentaheliks pariwisata adalah lima (5) unsur yang terdiri dari Pemerintah, akademisi, asosiasi, komunitas dan media yang bersinergi dalam upaya pembangunan pariwisata INDONESIA.
66. Media adalah media elektronik, media cetak dan segala jenis saluran yang tersedia sebagai salah satu komponen yang digunakan dalam pembangunan pariwisata INDONESIA.
67. Merusak fisik daya tarik wisata adalah melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan,dan nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota.
(1) Usaha jasa makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e merupakan usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya.
(2) Usaha jasa makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. restoran;
b. rumah makan;
c. restoran waralaba;
d. bar;
e. kafe;
f. pusat penjualan makanan dan minuman;
g. jasa boga; dan
h. usaha jasa makanan dan minuman lainnya yang ditetapkan oleh Walikota.
(3) Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian di dalam 1 (satu) tempat yang tidak berpindah-pindah.
(4) Rumah makan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses penyimpanan dan penyajian di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
(5) Bar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d merupakan usaha penyediaan minuman beralkohol dan non alkohol dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
(6) Kafe sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan penyediaan makanan ringan dan minuman ringan dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya dalam 1 (satu) tempat yang tidak berpindah-pindah.
(7) Jasa boga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g merupakan usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.
(8) Pusat penjualan makanan dan minuman merupakan usaha penyediaan tempat untuk restoran, rumah makan dan/atau kafe yang dilengkapi dengan meja dan kursi.
(9) Usaha jasa makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh badan usaha berbadan hukum, tidak berbadan hukum atau perseorangan.
(10) Usaha jasa makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menyelenggarakan hiburan atau kesenian yang dilakukan oleh artis baik dalam negeri maupun luar negeri setelah memperoleh rekomendasi dari Walikota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 21……………..