Correct Article 35
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES
Current Text
(1) Setiap orang yang diketahui terkena gigitan HPR harus segera dilaporkan kepada petugas kesehatan dan dibawa ke pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama.
(2) Jika berdasarkan pemeriksaan klinis atau laboratorium HPR ternyata menderita rabies, maka orang yang digigit atau dijilat harus diberi pengobatan khusus.
(3) Jika HPR tidak dapat ditangkap atau tidak dapat diobservasi atau spesimen tidak dapat diperiksa karena rusak, maka korban segera diberi vaksin anti rabies dan / atau serum anti rabies.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan Rabies pada manusia diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
