Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penanganan Rabies pada manusia dilakukan dengan cara : a. meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat untuk melindungi diri dari penularan Rabies; dan b. mengoptimalkan mutu pelayanan kasus gigitan HPR dan memberikan pelayanan dini sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Your Correction