Correct Article 34
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES
Current Text
Penanganan Rabies pada manusia dilakukan dengan cara :
a. meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat untuk melindungi diri dari penularan Rabies; dan
b. mengoptimalkan mutu pelayanan kasus gigitan HPR dan memberikan pelayanan dini sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Your Correction
