Correct Article 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES
Current Text
(1) Pencegahan sebelum terjangkit virus Rabies sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemberian Vaksin Anti Rabies kepada petugas kesehatan dan/atau orang yang berisiko tinggi terhadap terjangkitnya virus Rabies.
(2) Penanganan pada kasus gigitan HPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. melaporkan diri kepada petugas kesehatan terdekat untuk penanganan kasus:
b. melaporkan kepada petugas peternakan dan kesehatan hewan untuk penanganan HPR; dan
c. pemberian vaksin anti Rabies dan/atau serum anti Rabies sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Your Correction
