Correct Article 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES
Current Text
(1) Penanganan Rabies pada manusia meliputi:
a. pencegahan sebelum terjangkit virus Rabies; dan/atau
b. penanganan pada kasus gigitan HPR.
(2) Penanganan Rabies sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memutus mata rantai penularan dan mencegah Kasus Rabies pada manusia.
Your Correction
