Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanganan Rabies pada manusia meliputi: a. pencegahan sebelum terjangkit virus Rabies; dan/atau b. penanganan pada kasus gigitan HPR. (2) Penanganan Rabies sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memutus mata rantai penularan dan mencegah Kasus Rabies pada manusia.
Your Correction