Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) HPR selama masa observasi ternyata tidak menunjukan gejala rabies dapat dikembalikan kepada pemilik atau pemelihara setelah dilakukan vaksinasi rabies. (2) Jika hal berdasarkan hasil observasi HPR menunjukan gejala terserang rabies, maka dilakukan pemeriksaan laboratorium.
Your Correction