Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jika HPR mengigit atau menjilat orang atau hewan lain, maka pemilik atau orang yang mengetahui kejadian itu, wajib melaporkan kepada Lurah dan Petugas dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sejak terjadinya kasus gigitan. (2) Terhadap hewan yang menggigit atau menjilat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan observasi oleh petugas kesehatan hewan atau Pemilik HPR di bawah pengawasan petugas kesehatan hewan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penggigitan. (3) Dalam hal hewan yang menggigit atau menjilat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan dalam keadaan mati, pemilik wajib membawa kepala hewan tersebut kepada petugas kesehatan hewan. (4) Petugas Kesehatan Hewan wajib mengirim spesimen otak HPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke Laboratorium Veteriner yang terakreditasi.
Your Correction