Correct Article 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES
Current Text
(1) Setiap HPR harus diberikan Vaksinasi Rabies paling rendah 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
1
(2) Vaksinasi Rabies sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh dokter hewan/petugas yang ditunjuk dan/atau dokter hewan yang memiuliki izin praktek.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Vaksinasi Rabies terhadap HPR diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
