Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap HPR harus diberikan Vaksinasi Rabies paling rendah 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. 1 (2) Vaksinasi Rabies sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh dokter hewan/petugas yang ditunjuk dan/atau dokter hewan yang memiuliki izin praktek. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Vaksinasi Rabies terhadap HPR diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction