Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Vaksinasi HPR dilakukan oleh: a. petugas yang berwenang dari Dinas; b. dokter Hewan; dan c. mereka yang telah dilatih dan memiliki sertifikat serta surat izin sebagai vaksinator dari Dinas. (2) Tempat pelaksanaan vaksinasi adalah: a. rumah sakit hewan; b. klinik hewan; dan c. suatu tempat yang ditetapkan oleh Dinas pada saat Pemerintah menggerakan program vaksinasi massal untuk penanggulangan rabies.
Your Correction