Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komunikasi, informasi dan edukasi Rabies dilakukan melalui : a. penyuluhan; b. sosialisasi; c. pelatihan dan bimbingan teknis; dan/atau d. penyebaran informasi melalui media cetak, media elektronik dan media lainnya. (2) Pelaksanaan komunikasi, informasi dan edukasi Rabies sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas.
Your Correction