Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang, badan atau pelaku usaha yang melakukan peredaran HPR untuk tujuan komersial wajib memiliki Izin Usaha Perdagangan HPR dan izin Penampungan HPR. (2) Setiap orang, badan atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. denda administratif paling banyak sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan/atau d. penghentian sementara kegiatan;
Your Correction