Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencegahan Rabies dilakukan dengan cara : a. pengawasan lalu lintas HPR masuk dan keluar Daerah; pengawasan dan pemeliharaan HPR; pengawasan peredaran HPR; komunikasi, informasi dan edukasi Rabies; dan vaksinasi HPR. c. d. e.
Your Correction